Situasi peserta dalam kegiatab
Metronewsntt.com, Kupang- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Marthen Bana mengakui serikat pekerja di NTT belum ada.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan penguatan kapasitas pemimpin muda serikat ditengah pandemi Covid-19 yang digelar AJI pusat dan IFJ yang digelar secara daring secara terbatas dengan mematuhi Prokes, Jumat (17/9).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grenia selama dua hari ini, Ketua AJI Kota Kupang mengatakan melalui kegiatan ini dinilai sangat bagus untuk di NTT khususnya di Kota Kupang.
Menurut Ketua AJI melalui kegiatan ini kiranya kedepan bisa bersama serikat media yang ada di NTT bisa bersama memperjuangkan atau menggadvokasi akan persoalan yang berkaitan dengan pekerja media.
Sementara dalam laporan panitia yang disampaikan Oebed Gerimu bahwa Pandemi Covid-19 sangat berdampak signifikan bagi pekerja media di Indonesia, khususnya jurnalis yang terus berupaya menyampaikan informasi terkini kepada publik di tengah wabah. Hal itu menjadikan mereka tak hanya menghadapi resiko tertular Covid-19, namun kondisi kerja yang menjadikan upah mereka terpotong, bahkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Berdasarkan penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan dukungan IFJ, terhadap Serikat Media selama pademi Covid-19 tahun 2020, menunjukkan sebanyak 83,5 persen dari 792 responden melaporkan dampak ekonomi dari Pandemi, dan hanya 16,5 persen yang melaporkan tidak ada dampak.
Dampak yang dimaksud itu berupa pemotongan biaya kontributor (53,9 persen), pemotongan gaji (24,7 persen), PHK (5,9 persen), skorsing (4,1 persen), dan lain-lain. Kondisi itu diperparah dengan minimnya Alat Pelindung Diri (APD) dan tes Covid-19 yang diberikan media kepada pekerjanya.
Kondisi itu diperparah kebijakan pemerintah Indonesia mengesahkan Omnibus Law, salah satu isinya mengamandemen klaster undang-undang perburuhan, yang dampaknya mengurangi
kesejahteraan pekerja dan melemahkan hubungan industrial. Indikasinya terlihat dari beberapa revisi pasal pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, persyaratan hari libur, dan kontrak kerja.
Kedua isu penting tersebut terjadi pada tahun yang sama dan berdampak luas pada kondisi pekerja media. Dengan demikian, serikat pekerja menjadi penting, terutama ketika beberapa perusahaan media terpaksa melakukan PHK, pengurangan gaji, penundaan gaji, dan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Jika tidak, kapasitas serikat media di Indonesia yang diharapkan sebagai alat perjuangan menghadapi kebijakan di tengah pandemi, akan ikut tenggelam. Hal itu dibuktikan dengan kondisi beberapa serikat media ditangguhkan. Sebagian lainnya aktif namun mengalami penurunan jumlah anggota dan kader muda yang lebih sedikit.
Hal ini terlihat dari hasil survei bahwa separuh responden tidak mengetahui keberadaan Serikat Pekerja dan hampir 10 persen menyatakan tidak mengetahui manfaat Serikat Pekerja. Minimnya pemahaman pekerja media tentang serikat pekerja dan manfaatnya menunjukkan bahwa penguatan literasi dan kapasitas serikat pekerja harus ditingkatkan lagi. Sosialisasi tentang serikat pekerja menjadi urgensi di tengah pandemi.
Kondisi itu menjadi alasan AJI mengajukan beberapa rekomendasi bagi serikat pekerja media. Dua di antaranya memperkuat literasi dan strategi para pemimpin serikat pekerja di sekitar kondisi baru ini; dan melibatkan pekerja media muda dalam pengorganisasian serikat pekerja.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, AJI mengusulkan program penguatan kapasitas pimpinan serikat pekerja muda di tengah Pandemi Covid-19.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para pemimpin serikat muda mengenai kondisi perburuhan saat ini, jaringan, dan mendiskusikan strategi serikat untuk mengatasi masalah.
Pendekatan program akan menawarkan keterampilan baru yang diperlukan untuk berkomunikasi, merekrut, mempertahankan, dan melayani jurnalis muda dengan menggunakan alat digital. Ini akan membantu mereka dalam mempengaruhi generasi muda untuk mengambil bagian dalam gerakan serikat pekerja di Indonesia. Diharapkan dapat menjamin regenerasi anggota muda dalam serikat dan kelanjutannya di masa depan.
Kegiatan yang dialkukan dihadiri berbagai pekerja media baik cetak, online maupun TV dengan tujuan yakni meningkatkan kapasitas anggota serikat muda media bertindak sebagai pemimpin dan terlibat serta mempengaruhi gerakan, memastikan bahwa serikat pekerja tetap responsif terhadap kebutuhan generasi baru khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Meningkatkan pengetahuan para pemimpin serikat muda tentang update undang-undang ketenagakerjaan, omnibus law, dan peraturan lainnya di Indonesia yang mempengaruhi ketenagakerjaan.
Dan berikutnya Untuk membekali anggota serikat media muda dengan keterampilan baru yang diperlukan untuk berkomunikasi, merekrut, mempertahankan, dan melayani jurnalis muda, terutama di sektor digital.(mnt)